Surakarta - Bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, 1 (Satu) pegawai Rutan Kelas I Surakarta mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan Assesment dan Klasifikasi WBP Metode Pembelajaran Klasikal Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Kepala UPT di Semarang. Dalam sambutanya Kepala Kanwil Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengapresiasi kepada seluruh peserta yang memiliki kemauan yang tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Disampaikan juga bahwa, UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan diperlukan kapasitas petugas dalam pelayanan pembinaan pembimbingan dan pengamanan, dan petugas tersebut perlu adanya peningkatan pengetahuan dan kemampuan. Kegiatan ini berdampak pada sejauh mana objektifitas perlakuan kepada Warga Binaan tetap mengedepankan HAM.
"Assesment dan klasifikasi ini sangat penting, karena mempengaruhi bagaimana hasil assesment WBP dalam rangka bersinergi dengan sistem pemasyarakatan yang ujungnya adalah reintegrasi sosial." Lanjut Tejo dalam Sambutannya
Baca juga:
What a Forensic Accountant Does
|
"Selain keterampilan dan kemampuan, diperlukan juga moral integritas. Saya berharap para peserta harus benar-benar menjadi manusia yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas" Ucap Tejo
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono, Juga berpesan kepada peserta untuk menularkan pengetahuan ini kepada rekan-rekan di unit kerja masing-masing, karena para peserta pelatihan ini adalah orang-orang pilihan sebagai duta dalam pelatihan ini. Beliau juga berpesan apabila menemui permasalahan untuk aktif didiskusikan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024.