Narapidana Rutan Surakarta Terima Remisi Idul Fitri 1445H, 3 Diantaranya Langsung Bebas

    Narapidana Rutan Surakarta Terima Remisi Idul Fitri 1445H, 3 Diantaranya Langsung Bebas

    Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta memberikan Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 kepada 163 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya langsung bebas.

    Junlah remisi yang didapat ini tergantung dari masa pidana yang dijalani oleh narapidana tersebut.

    Bertempat di masjid An-Nur Rutan Kelas I Surakarta, dilaksanakan seremoni penyerahan remisi kepada perwakilan narapidana secara simbolis. “Remisi merupakan penghargaan kepada narapidana yang telah aktif mengikuti pembinaan di Rutan dengan baik serta tidak melakukan penyelewengan / melanggar aturan di Rutan Surakarta” ujar Urip dalam sambutannya yang dalam hal ini diwakilikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin
    “Saya berharap warga binaan rutan solo selalu konsisten mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian, dan semoga amal ibadah kita semua dalam bulan suci ramadhan tahun ini diterima oleh Allah SWT” lanjutnya.
    Dilanjutkan dengan layanan kunjungan khusus hari raya

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Menghitung Hari Idul Fitri, Rutan Surakarta...

    Artikel Berikutnya

    Idul Fitri Tahun 2024, Kadivpas Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kemenkumham Jateng beri Penguatan Kompetensi PK dan APK
    Kemenkumham Jateng Dampingi Pemenang Lomba Krenova di Purworejo dalam Drafting Paten
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami